Cara bayar pajak online di masa ini menjadi sesuatu hal yang pastinya Anda cari tahu bagaimana caranya. Mengingatkan di era modern ini, setiap hal dibuat mudah dan praktis dengan adanya cara pembayaran daring atau online ini, termasuk untuk pembayaran pajak.
Pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara Indonesia, baik bagi para warga yang melakukan usaha kecil menengah yang biasa disingkat UKM, maupun bagi warga yang memiliki perusahaan yang besar. Warga yang memiliki usaha ini berkewajiban untuk membayar pajak usaha.
Lalu mengenai pajak ini sendiri, pajak merupakan salah satu pendapatan utama negara. Maka peran para warga negara dalam membayar pajak sangat penting dalam rangka ikut berpartisipasi dan membantu perkembangan dan kemajuan negara, itulah mengapa Anda harus mengetahui cara bayar pajak online.
Ada banyak jenisnya pajak yang wajib dibayar oleh warga negara, semuanya sudah diatur oleh pemerintah, seperti pajak pendapatan, pajak bumi dan bangunan, juga jenis pajak yang lainnya. Saat ini, pembayaran pajak sudah bisa Anda lakukan secara online, sangat memudahkan Anda agar tidak usah susah payah mendatangi kantor pajak untuk membayarnya. Lalu bagaimana caranya?
Langkah-langkah Cara Bayar Pajak Online
Mengutip situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-faktur pajak merupakan cara bayar pajak online dengan menggunakan kode faktur atau pengenal faktur untuk membayar pajak secara online. E-Faktur berbasis MPN-G2 membantu wajib pajak membayar pajaknya dengan lebih mudah, cepat, dan akurat.
Sebelum Anda mengetahui cara bayar pajak online dan melakukan pembayaran pajak, Anda harus mengunduh terlebih dahulu aplikasi Billing DJP SSE1 dan memasuki layanan aplikasinya. Akan tetapi, terhitung sejak 1 Januari 2020 sistem ini telah berhenti beroperasi sebagai bentuk integrasi menggabungkan sistem e-Billing dan e-Filling menjadi satu untuk memudahkan masyarakat menjalankan kewajiban membayar pajak.
Tetapi, sebelum Anda dapat menggunakan aplikasi tersebut sebagai mestinya, Anda harus mendatangi kantor pajak dan kemudian membuat dan mengaktifkan e-FIN atau Electric Filling Identification Number. Agar Anda bisa mendapatkan e-Fin ini, Anda harus melakukannya secara manual dengan mendatangi kantor pajak.
1. Cara Mendapatkan Kode e-FIN Pajak
Anda dapat terlebih dahulu mengunjungi kantor pelayanan pajak (KPP) yang ada di kota Anda, jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP dan kartu NPWP Anda. Lalu Anda akan mengisi formulir pembuatan e-FIN yang telah disediakan oleh pegawai kantor.
Selanjutnya Anda hanya tinggal melakukan aktivasi e-FIN melalui tautan yang dikirim ke alamat email Anda. Nomor e-FIN yang Anda dapatkan ini dapat Anda gunakan untuk membuat akun DJP secara online.
2. Cara Membuat Akun DJP Online
Sebelum ke tahap cara bayar pajak online, pertama, Anda dapat mengunduh laman https://djponline.pajak.go.id/account/ melalui aplikasi pencarian yang Anda miliki, lalu pilih menu ‘Registrasi’. Lalu isi kolom data yang diminta dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang Anda miliki.
Jangan lupa untuk memastikan kode e-FIN yang telah Anda dapatkan sudah di aktivasi di loket yang ada di KPP. Lalu Anda harus mengisi kode keamanan sesuai dengan yang sudah disediakan dan jika sudah, Anda dapat menekan tombol verifikasi.
Setelah selesai, Anda harus masuk ke akun Anda, lalu masukkan alamat email, nomor telepon, dan kode keamanan saat diminta. Anda juga akan dimintai untuk membuat kata kunci atau password yang nantinya akan digunakan untuk login DJP Online. Anda bisa menekan tombol ‘Simpan’ setelah selesai membuat password.
Setelah selesai, Anda harus masuk ke akun Anda, lalu masukkan alamat email, nomor telepon, dan kode keamanan saat diminta. Anda juga akan dimintai untuk membuat kata kunci atau password yang nantinya akan digunakan untuk login DJP Online. Anda bisa menekan tombol ‘Simpan’ setelah selesai membuat password.
Setelah itu, Anda bisa masuk ke akun DJP Online dengan cara mengisi pada kolom NPWP dan passenger yang tersedia. Jika sudah bisa login, maka itu artinya akun Anda sudah berhasil diaktifkan. Akun DJP Online yang baru Anda buat itu, bisa digunakan untuk melaporkan e-Filling (SPT tahunan), dan e-Billing (membayar pajak).
3. Cara Bayar Pajak Online Menggunakan e-Billing DJP Online
- Pertama, Anda bisa login terlebih dahulu ke laman djponline.pajak.go.id
- Lalu Anda harus masukkan NPWP, password, dan juga kode keamanan untuk dapat login ke akun Anda
- Selanjutnya Anda bisa memilih menu e-Billing System
- Pilih dan tekan pada menu Isi SSE
- Setelah itu Anda akan mendapatkan formulir surat setoran elektronik atau disingkat SSE, dan formulir itu harus Anda isi
- Selanjutnya, data untuk formulir itu akan terisi secara otomatis. Namun masih ada data pada kolom yang harus Anda ubah, yaitu Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran
- Setelah Anda selesai mengisi semua kolom yang ada pada formulir, tekan tombol ‘Simpan’
- Lalu Anda harus tekan tombol ‘Kode Billing’ dan kemudian tekan ‘Cetak Kode Billing’
- Sekarang Anda sudah mendapatkan kode pembayaran, Anda bisa membayar pajak secara online melalui ATM, bank, maupun kantor pos. Jika Anda menggunakan e-banking, Anda juga menggunakan hal tersebut untuk melakukan pembayaran pajak.
Kenapa Harus Bayar Pajak? Dan Apa Manfaat Membayar Pajak?
Manfaat dari uang pajak yang dibayarkan oleh warga negara akan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk melakukan pembangunan negara. Hal ini mencakup segala biaya yang diperlukan oleh negara untuk membiayai negara itu sendiri. Contohnya seperti biaya untuk pembangunan proyek produksi. Berikut beberapa manfaat membayar pajak:
- Uang pajak yang disetor dan dibayarkan oleh masyarakat (baik secara online maupun offline) akan dipergunakan untuk memberi dana pengeluaran seperti untuk pembangunan infrastruktur, anggaran pendidikan, pertanian, kesehatan dan lainnya.
- Uang pajak yang disetor dan dibayarkan oleh masyarakat (baik secara online maupun offline) akan digunakan untuk memberi dana untuk objek rekreasi seperti taman nasional atau pembangunan monumen bersejarah
Jika Anda sudah mengetahui cara bayar pajak online dan membayar pajak dengan jujur dan taat, sesuai aturan dan tepat waktu, Anda juga dapat ikut merasakan semua manfaat itu. Karena yang dana yang Anda bayarkan ke negara juga kembali diberikan kepada rakyat dan keperluannya.
Seperti contohnya fasilitas umum yang memadai, termasuk jalan raya, jembatan, transportasi umum, instansi pendidikan, puskesmas dan rumah sakit dan juga hal lainnya. Dana dari pajak ini juga bermanfaat untuk membiayai pertahanan dan keamanan negara seperti senjata dan pelatihan.
Setelah mengetahui cara bayar pajak online, seharusnya hal itu dapat lebih memudahkan untuk menunaikan kewajiban Anda sebagai warga negara dalam membayar pajak. Sudah tidak ada alasan untuk menunda dan telat membayar pajak dikarenakan Anda terlalu sibuk untuk mendatangi kantor pajak, Anda bisa membayar pajak secara online hanya dari kediaman Anda.